Advertisement

  • Copyright, Trademark and Piracy

    apatkah Anda membedakan antara desain industri dan hak cipta? Atau apakah Anda mengetahui bahwa nama atau produk perusahaan Anda dapat didaftarkan sebagai merek? Apakah anda mengetahui kata desain industri?

    Jikalau Anda berada di tingkatan manajer di perusahaan Anda atau Anda merupakan seorang pengusaha dan Anda tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut (tanpa melihat pada suatu referensi), maka tulisan ini menjadi sebuah artikel yang HARUS DIBACA oleh Anda untuk menambah wawasan Anda mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual. Penjelasan yang kami berikan tidak dalam kalimat hukum akan tetapi diharapkan memberikan penjelesan yang gambling tentang hal ini.

    Mari kita mulai menguraikan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

    1. Hak Cipta

    Apa sih yang dimaksud dengan Hak Cipta itu?

    Hak Cipta merupakan suatu hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu hasil kerja/karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan literature; bisa juga hak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kerja/karya tersebut.

    Siapa saja kah yang berhak atas Hak Cipta itu?

    Hak Cipta itu secara otomatis diberikan kepada pencipta dari suatu hasil karya atau dapat juga diberikan kepada pemegang hak dari Hak Cipta tersebut (yaitu seseorang yang mendapatkan pengalihan hak dari si Pencipta atau dari pemegang hak sebelumnya).

    Kira-kira apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta?

    Di antara adalah:

    1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya;
    5. drama, drama musical , tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
    7. arsitektural;
    8. peta;
    9. seni batik;
    10. fotografi;
    11. karya cinematografi;
    12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.

    Lalu bagaimanakah kita bisa mendapatkan Hak Cipta atas suatu karya?

    Secara umum, Hak Cipta itu muncul ketika karya cipta tersebut sudah diciptakan (ketetapan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu), sehingga pendaftaran atas Hak Cipta tidak diperlukan.

    Tetapi, untuk beberapa kepentingan yang lebih luas, pendaftaran dari hasil ciptaan Anda sangat lah penting, karena dengan mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda maka Anda akan memperoleh sertifikat Hak Cipta, dan sertifikat Hak Cipta tersebut merupakan satu-satunya barang bukti yang Anda butuhkan untuk membuktikan hak Anda atas Hak Cipta dari hasil karya/ciptaan tersebut.

    Anda dapat saja memilih untuk tidak mendaftarkan hasil karya/ciptaan Anda, dengan lebih memilih untuk menyimpan seluruh bukti-bukti dari penciptaan hasil karya/ciptaan Anda tersebut, yang bisa berupa rekaman, catatan-catatan, coretan-coretan, atau dokumentasi apapun yang tertulis mengenai hasil karya/ciptaan tersebut.

    Perlu Anda ingat bahwa bukti-bukti yang Anda simpan tersebut dapat ditolak di pengadilan, karena sertifikat Hak Cipta tersebut lah yang memiliki posisi yang kuat sebagai bukti atas pemilikan Hak Cipta.

    Berapa lamakah perlindungan hukum atas Hak Cipta?

    Masa perlindungannya bervariasi, tergantung pada jenis dari hasil karya/ciptaannya, “bentuk” dari penciptanya dan penerima hak atau yang melaksanakan karya tersebut.

    2. Merek (merek dagang dan merek jasa)

    Apakah Merek itu?

    Merek adalah:

    * suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau merupakan suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
    * memiliki daya pembeda dengan yang lain;
    * dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

    Contoh:

    1. nama perusahaan atau logo perusahaan;
    2. nama produk atau logo perusahaan;
    3. simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.

    Apa sih “Hak” dari sebuah Merek?

    Hak Merek merupakan suatu hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek itu atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

    Catatan: Merek terbagi menjadi dua, yaitu merek dagang untuk perdagangan barang dan merek jasa untuk penyediaan jasa. Keduanya pada intinya sama dan diatur dalam hukum dan peraturan yang sama.

    Siapakah yang berhak atas Hak Merek tersebut?

    Hak tersebut diberikan kepada pemilik Merek dagang/jasa yang terdaftar di Daftar Umum Merek atau pihak yang menerima pengalihan hak atas merek tersebut.

    Bagaimana caranya untuk mendapatkan hak atas merek tersebut?

    Hak atas merek dagang/jasa tersebut hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke Kantor Merek, dalam hal ini pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

    Berapa lama perlindungan hukum atas merek ini?

    10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

    3. Desain Industri

    Apakah desain industri itu?

    Desain industri adalah:

    * suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi dari garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
    * dalam suatu pola tiga atau dua dimensi;
    * memberikan kesan estetis; dan
    * dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi; dan
    * digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau suatu komoditas industri atau kerajinan tangan.

    Contoh:

    1. bentuk botol minuman atau bentuk kemasan minuman termasuk termasuk gambar-gambar yang terdapat pada botol atau kemasan minuman tersebut;
    2. desain meja dan kursi;
    3. aksesoris furnitur ( kotak tissue, tempat permen), dan sebagainya.

    Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Desain Industri?

    Suatu hak ekslusif melaksanakan sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu desain.

    Siapakah yang berhak atas hak desain industri tersebut?

    Hak ini diberikan kepada pendesain yang mendaftarkan desain industri atau kepada pihak yang menerima pengalihan hak atas desain industri tersebut.

    Bagaimanakah caranya mendapatkan hak atas desain industri tersebut?

    Hak dari Desain Industri hanya dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan desain industri tersebut pada Kantor Desain Industri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

    Berapa lamakah masa perlindungan dari Desain Industri tersebut?

    10 tahun dan dapat diperpanjang selama dibutuhkan.

    4. Paten

    Perihal apa sih Paten itu?

    Suatu hak eksklusif untuk mengeksploitasi sendiri atau untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengeksploitasi suatu invensi.

    Lalu apa yah “invensi” itu?

    Invensi merupakan:

    * ide yang dituangkan;
    * dalam suatu kegiatan yang memecahkan suatu masalah yang spesifik;
    * dalam bidang teknologi, baik berupa produk atau proses atau suatu penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Contoh:

    1. produk air dispenser;
    2. mobil hybrid;
    3. proses penguolahan air limbah, dan sebagainya

    Siapa saja yang berhak mendapatkan hak paten tersebut?

    Hak tersebut diberikan kepada Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

    Bagaimana kah caranya agar mendapatkan hak Paten tersebut?

    Hak Paten hanya dapat diperoleh dengan mendaftarkan invensi tersebut pada Kantor Paten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

    Perlindungan Hak Paten tersebut berlaku untuk berapa lamakah?

    20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

    5. Rahasia Dagang

    Apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang?

    Rahasia Dagang adalah:

    * informasi;
    * dalam bidang teknologi dan/atau bisnis/usaha;
    * bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh publik;
    * memiliki nilai ekonomis; dan
    * bermanfaat dalam kegiatan bisnis/usaha; and
    * kerahasiaannya dijaga baik-baik oleh pemiliknya.

    Contohnya:

    1. resep/formulasi dari makanan atau minuman;
    2. database pelanggan atau penyuplai;
    3. informasi internal suatu perusahaan; dan sebagainya.

    Apa yang dimaksud dengan “hak” dari Rahasia Dagang?

    Suatu hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan ijin kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak lain.

    Siapa saja yang berhak atas hak atas Rahasia Dagang?

    Hak atas Rahasia Dagang tersebut secara otomatis timbul dan ada ketika informasi dari kerahasiaan dagang tersebut selalu dijaga kerahasiaannya, masih memiliki nilai ekonomis, dapat bermanfaat untuk kegiatan bisnis/usaha dan dijaga kerahasiaan tersebut oleh pemiliknya.

    Bagaimana caranya untuk memperoleh hak atas perlindungan Rahasia Dagang itu?

    Secara otomatis Rahasia Dagang tersebut langsung terlindungi selama faktor-faktor usaha penjagaan kerahasiaan tersebut dilakukan, sehingga tidak memerlukan pendaftaran.

    Berapa lamakah perlindungan dari Rahasia Dagang?

    Perlindungan dari Rahasia Dagang akan selalu terlindungi selama informasi yang dilindungi sebagai “rahasia dagang” tetap dijaga kerahasiaannya dengan baik.

    Sekilas tentang beberapa perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kita bahas di atas. Semoga menjadi suatu tambahan wawasan bagi Anda tentunya
    sumber:photoshop21.com

  • Kekuatan Huruf Dalam Desain

    Sebagai desainer tentunya paham bahwa masing-masing elemen visual memiliki potensi untuk menghadirkan kekayaan gagasan mental yang berbeda-beda nuansanya.
    Akan tetapi banyak sekali desainer yang lebih terpaku kepada gambar, baik berupa ilustrasi ataupun fotografi. Sedangkan huruf sering dianggap sebagai pengganggu “keindahan” visual, terutama apabila hadir dalam bentuk teks yang panjang.

    A. Huruf sebagai figure informative
    Tipografi adalah hal yang secara special mempermasalahkan tentang huruf. Tipografi merupakan lingkup dan wujud dari segala perlakuan terhadap huruf sehingga huruf bisa menampilkan fungsi keterbacaan dan fungsi kesan visual. Perlakuan itu bisa berupa kegiatan membuat bentuk huruf atau berupa membuat komposisi huruf.
    Huruf memiliki peran penting dalam proses komunikasi tertulis. Kepastian huruf dalam menampilkan maksud membuatnya menjadi tokoh utama dalam proses penyampaian informasi. Sebagai figur informatif, huruf sebaiknya memenuhi persyaratan teknis dari segi ketampakan (legibility), keterbacaan (readability) dan aspek aspek ergonomik lainnya. Meskipun huruf memiliki tugas utama untuk menyampaikan maksud, tetapi bentuk huruf yang dipakai juga tetap harus dapat mendukung maksud dari isi. Dengan kata lain, huruf harus bisa berperan sebagai isi sekaligus sebagai wadah.
    Pada sebuah logo, huruf dapat tampil sebagai informasi nama dari produk atau perusahaan. Pada kemasan, huruf dapat tampil sebagai logo dari produk dalam bentuk brand (dan sub brand), deskripsi produk dan informasi pendukung lainya.

    B. Huruf sebagai figure identitas
    Untuk dapat eksis dalam lingkunganya, suatu entitas (dapat berupa produk, pelayanan, perusahaan, atau perorangan) sebaiknya memiliki identitas yang unik, yang dapat membedakanya dengan entitas lain. Dalam proses kehidupanya, suatu entitas perlu memiliki symbol identitas visual agar dapat secara lebih efisien mengkomunikasikan jati diri dan gagasan gagasan yang dikembangkanya kepada pemerhatinya. Huruf merupakan elemen simbolisasi yang banyak digunakan karena dianggap sebagai medium yang paling efektif dalam menyampaikan informasi dan identitas dari entitas yang dimaksud.

    # Fungsi huruf sebagai symbol identitas : Syarat utama agar huruf dapat berfungsi sebagai symbol (pemberi tanda) adalah memiliki bentuk yang khas, sehingga mudah untuk dikenali (karena mengandung nilai perbedaan dengan yang lain) dan dapat secara tepat diasosiasikan dengan jati dirinya. Berdasarkan pemahaman ini, apabila kita menggunakan huruf yang sudah tersedia sebagai sebuah symbol, maka hal itu akan dapat mengurangi keistimewaan hubungan identik antara entitas dengan simbolnya.
    # Fungsi huruf sebagai pembawa karakter identitas: Selain sebagai symbol, huruf juga berfungsi sebagai pembawa karakter. Dalam hal ini, huruf dapat menggambarkan mentalitas dari suatu entitas. Misalkan di hadapan kita ada dua buah produk coklat. Produk yang satu ditujukan untuk anak muda yang ingin merasakan pengalaman unik sensasi coklat rasa manis-pahit (seperti rasa jatuh cinta). Sedangkan produk yang kedua ditujukan untuk keluarga, dari anak sampai orang tua yang ingin mendapat manfaat gizi dan kalori serta rasa coklat bertabur kacang yang baik untuk dikonsumsi saat sarapan. Kedua produk ini tentunya memiliki gambaran mentalitas yang berbeda, yang dapat memberi inspirasi berbeda terhadap penggunaan huruf sebagai identitasnya.

    C. Huruf sebagai tekstur
    Apabila sejenak kita “melepas kaidah makna figure” dari huruf, maka susunan atau komposisi huruf dapat dinilai sebagai tekstur pada sebuah bidang. Pada sebuah logo kita dapat menilai keseimbangan antara figure dan latar, atau antara ruang huruf dan ruang sisa sebagai tekstur yang proporsional. Penetapan jarak antar huruf (kerning) yang proporsional atau rekonstruksi bentuk huruf agar terlihat berimbang, bisa saja dilakukan agar logo memiliki ikatan antar huruf yang kuat dan ringkas.

    Perlakuan pada huruf = kemampuan desainer
    Huruf yang “sekali lagi” kurang mendapat perhatiann lebih dari desainer, justru berpotensi “merusak” citra keseluruhan visual dari suatu karya desain. Masih banyak ditemukan kasus tentang sebuah desain yang menjadi “rusak” karena kekurang telitian desainer pada sisi penentuan bentuk huruf penunjang konsep, atau desain yang terlalu banyak menggunakan jenis huruf yang kurang mendukung tema, atau desain yang factor keterbacaan hurufnya lemah, padahal sangat dibutuhkan kejelasan informasinya, atau logo yang kerningnya kurang seimbang, dan banyak kasus sejenisnya. Kendali desainer terhadap detil visual bisa menjadi tolok ukur untuk menilai kemampuan umum seorang desainer.

    Penutup
    Dari uraian diatas bisa ditarik kesimpulan bahwasanya huruf memiliki kekuatan yang sangat besar terhadap suatu desain secara keseluruhan. Dan jika seorang desainer tidak berhati hati dalam pemilihan, penggunaan dan pengaturannya, huruf dapat berpotensi “merusak” suatu karya desain. Akan lebih baik jika desainer grafis makin memperdalam pengenalan terhadap huruf. Dengan makin mengenal bahwa huruf berperan besar dalam proses informasi, proses simbolisasi identitas dan dalam proses pembangunan karakter, mudah-mudahan akan menipiskan kebencian kita pada huruf yang juga akan meningkatkan nilai kemampuan kita sebagai desainer.

    Notes:
    Disadur dari: artikel topik utama majalah concept vol 01 edisi 05’05
    Oleh: Eka Sofyan Rizal (desainer grafis dialogue+design)